Secara bahasa, kata zina merupakan bentuk mashdar dari kata kerja bahasa arab, yaitu zana yang memiliki arti berbuat jahat. Sebenarnya ada putusan mahkamah agung yang menafsirkan pengertian zina sehingga zina menurut hukum adatpun dapat dipidana, sebagaimana dalam pertimbangan hukum . Menurut mazhab malikiyah, zina adalah : Dalam pandangan ulama mazhab terdapat perbedaan dalam mendudukan pengertian zina, sebagai berikut :
Menurut mazhab malikiyah, zina adalah : Sebenarnya ada putusan mahkamah agung yang menafsirkan pengertian zina sehingga zina menurut hukum adatpun dapat dipidana, sebagaimana dalam pertimbangan hukum . Dalam pandangan ulama mazhab terdapat perbedaan dalam mendudukan pengertian zina, sebagai berikut : Secara bahasa, kata zina merupakan bentuk mashdar dari kata kerja bahasa arab, yaitu zana yang memiliki arti berbuat jahat.
Dalam pandangan ulama mazhab terdapat perbedaan dalam mendudukan pengertian zina, sebagai berikut :
Menurut mazhab malikiyah, zina adalah : Sebenarnya ada putusan mahkamah agung yang menafsirkan pengertian zina sehingga zina menurut hukum adatpun dapat dipidana, sebagaimana dalam pertimbangan hukum . Secara bahasa, kata zina merupakan bentuk mashdar dari kata kerja bahasa arab, yaitu zana yang memiliki arti berbuat jahat. Dalam pandangan ulama mazhab terdapat perbedaan dalam mendudukan pengertian zina, sebagai berikut :
Secara bahasa, kata zina merupakan bentuk mashdar dari kata kerja bahasa arab, yaitu zana yang memiliki arti berbuat jahat. Sebenarnya ada putusan mahkamah agung yang menafsirkan pengertian zina sehingga zina menurut hukum adatpun dapat dipidana, sebagaimana dalam pertimbangan hukum . Menurut mazhab malikiyah, zina adalah : Dalam pandangan ulama mazhab terdapat perbedaan dalam mendudukan pengertian zina, sebagai berikut :
Dalam pandangan ulama mazhab terdapat perbedaan dalam mendudukan pengertian zina, sebagai berikut : Menurut mazhab malikiyah, zina adalah : Sebenarnya ada putusan mahkamah agung yang menafsirkan pengertian zina sehingga zina menurut hukum adatpun dapat dipidana, sebagaimana dalam pertimbangan hukum . Secara bahasa, kata zina merupakan bentuk mashdar dari kata kerja bahasa arab, yaitu zana yang memiliki arti berbuat jahat.
Secara bahasa, kata zina merupakan bentuk mashdar dari kata kerja bahasa arab, yaitu zana yang memiliki arti berbuat jahat.
Menurut mazhab malikiyah, zina adalah : Dalam pandangan ulama mazhab terdapat perbedaan dalam mendudukan pengertian zina, sebagai berikut : Sebenarnya ada putusan mahkamah agung yang menafsirkan pengertian zina sehingga zina menurut hukum adatpun dapat dipidana, sebagaimana dalam pertimbangan hukum . Secara bahasa, kata zina merupakan bentuk mashdar dari kata kerja bahasa arab, yaitu zana yang memiliki arti berbuat jahat.
Sebenarnya ada putusan mahkamah agung yang menafsirkan pengertian zina sehingga zina menurut hukum adatpun dapat dipidana, sebagaimana dalam pertimbangan hukum . Dalam pandangan ulama mazhab terdapat perbedaan dalam mendudukan pengertian zina, sebagai berikut : Secara bahasa, kata zina merupakan bentuk mashdar dari kata kerja bahasa arab, yaitu zana yang memiliki arti berbuat jahat. Menurut mazhab malikiyah, zina adalah :
Sebenarnya ada putusan mahkamah agung yang menafsirkan pengertian zina sehingga zina menurut hukum adatpun dapat dipidana, sebagaimana dalam pertimbangan hukum . Secara bahasa, kata zina merupakan bentuk mashdar dari kata kerja bahasa arab, yaitu zana yang memiliki arti berbuat jahat. Menurut mazhab malikiyah, zina adalah : Dalam pandangan ulama mazhab terdapat perbedaan dalam mendudukan pengertian zina, sebagai berikut :
Sebenarnya ada putusan mahkamah agung yang menafsirkan pengertian zina sehingga zina menurut hukum adatpun dapat dipidana, sebagaimana dalam pertimbangan hukum .
Sebenarnya ada putusan mahkamah agung yang menafsirkan pengertian zina sehingga zina menurut hukum adatpun dapat dipidana, sebagaimana dalam pertimbangan hukum . Secara bahasa, kata zina merupakan bentuk mashdar dari kata kerja bahasa arab, yaitu zana yang memiliki arti berbuat jahat. Menurut mazhab malikiyah, zina adalah : Dalam pandangan ulama mazhab terdapat perbedaan dalam mendudukan pengertian zina, sebagai berikut :
Ini Pengertian Zina
Paling Populer. Secara bahasa, kata zina merupakan bentuk mashdar dari kata kerja bahasa arab, yaitu zana yang memiliki arti berbuat jahat. Dalam pandangan ulama mazhab terdapat perbedaan dalam mendudukan pengertian zina, sebagai berikut : Sebenarnya ada putusan mahkamah agung yang menafsirkan pengertian zina sehingga zina menurut hukum adatpun dapat dipidana, sebagaimana dalam pertimbangan hukum . Menurut mazhab malikiyah, zina adalah :